PENGHUNI NEGARA (TUGAS RESUME 10)
Resume Ekstensif dan Analitis: Konsep Penghuni Negara (Warga Negara dan Penduduk) Republik Indonesia I. Prinsip Dasar, Konteks Historis, dan Landasan Hukum A. Konteks Filosofis dan Sejarah Singkat Konsep mengenai siapa yang dianggap sebagai anggota penuh dari negara. Telah berkembang sejak masa kemerdekaan. Awalnya, Pasal 26 UUD 1945 menyebut Warga Negara adalah "orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang." Setelah reformasi, ketentuan ini diubah untuk mencerminkan prinsip kesetaraan dan modernitas hukum, menghilangkan diskriminasi berdasarkan asal-usul, dan menghasilkan pemisahan yang jelas antara Warga Negara dan Penduduk . B. Landasan Yuridis Utama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945): Bab X: Mengatur Warga Negara dan Penduduk (Pasal 26). Bab XA: Mengatur Hak Asasi Manusia (Pasal 28A hingga 28J), menjamin hak dasar bagi setiap orang ( setiap orang mencakup semua penghuni negara)...