BAB IV. Partai Politik Dan Pemilu di Indonesia
PARTAI POLITIK DAN PEMILU DI INDONESIA a. Pengertian Partai Politik Partai politik merupakan salah satu unsur utama dalam sistem demokrasi modern. Tanpa adanya partai politik, proses penyaluran aspirasi rakyat dan pembentukan pemerintahan yang demokratis akan sulit terlaksana. Secara umum, partai politik adalah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga negara yang memiliki kesamaan ideologi, tujuan, dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan politik serta memperoleh kekuasaan secara konstitusional. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 , partai politik adalah organisasi bersifat nasional yang dibentuk oleh warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara. Selain itu, beberapa ahli juga memberikan definisi, misalnya: Miriam Budiardjo menyatakan bahwa partai politik adalah kelompok yang terorganisasi yang anggotanya memiliki orientasi, nilai, dan cita-cit...