Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2026

BAB IV. Partai Politik Dan Pemilu di Indonesia

PARTAI POLITIK DAN PEMILU DI INDONESIA a. Pengertian Partai Politik Partai politik merupakan salah satu unsur utama dalam sistem demokrasi modern. Tanpa adanya partai politik, proses penyaluran aspirasi rakyat dan pembentukan pemerintahan yang demokratis akan sulit terlaksana. Secara umum, partai politik adalah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga negara yang memiliki kesamaan ideologi, tujuan, dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan politik serta memperoleh kekuasaan secara konstitusional. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 , partai politik adalah organisasi bersifat nasional yang dibentuk oleh warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara. Selain itu, beberapa ahli juga memberikan definisi, misalnya: Miriam Budiardjo menyatakan bahwa partai politik adalah kelompok yang terorganisasi yang anggotanya memiliki orientasi, nilai, dan cita-cit...

BAB III. Negara Hukum dan Demokrasi Indonesia

  NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI INDONESIA a. Pengertian Negara Hukum Konsep negara hukum ( rechtstaat atau rule of law ) merupakan prinsip fundamental dalam sistem ketatanegaraan modern yang menempatkan hukum sebagai dasar dan pengendali kekuasaan negara. Negara hukum menegaskan bahwa kekuasaan tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang, melainkan harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Secara historis, gagasan negara hukum berkembang sebagai reaksi terhadap praktik absolutisme yang menempatkan kekuasaan raja di atas segala-galanya. Dalam perkembangan pemikiran hukum, konsep ini dipengaruhi oleh pemikiran Friedrich Julius Stahl yang merumuskan negara hukum dalam tradisi Eropa Kontinental ( rechtsstaat ), serta A. V. Dicey yang mengembangkan konsep rule of law dalam sistem Anglo-Saxon. Menurut Stahl, negara hukum memiliki empat unsur utama, yaitu: Perlindungan hak asasi manusia (HAM) Pembagian kekuasaan Pemerintahan berdasarkan undang-undang Peradilan administr...