Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2026

BAB II. Jenis dan Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia (Tugas Resume HTN)

  I. Tata Urutan (Hierarki) Perundang-Undangan di Indonesia Sistem hukum Indonesia menganut prinsip hierarki yang kaku. Dasar hukum utama saat ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 . 1. Analisis Teoretis: Stufentheorie Hierarki ini didasarkan pada teori Stufentheorie dari Hans Kelsen dan penyempurnaannya oleh Hans Nawiasky ( Theorie von Stufenbau der Rechtsordnung ). Dalam teori ini, norma hukum tersusun secara berjenjang di mana norma yang lebih rendah ( inferior ) memperoleh legalitas dari norma yang lebih tinggi ( superior ). 2. Rincian Hierarki Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011: UUD NRI Tahun 1945: Merupakan hukum dasar ( Grundgesetz ) yang tertulis. Segala peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan pasal-pasal di dalamnya. Ketetapan MPR (Tap MPR): Kedudukan Tap MPR bersifat unik. Setelah amandemen, MPR tidak lagi membuat Tap MPR yang bersifat meng...

BAB 1. Peristilahan, ruang lingkup dan sumber HTN (TUGAS RESUME HTN)

  A. Istilah dan Pengertian HTN (Perspektif Doktriner) Selain istilah Staatsrecht dan Constitutional Law , pengertian HTN dapat dilihat dari dua sudut pandang ahli terkemuka: Van Vollenhoven: HTN adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya, serta menentukan wilayah lingkungan tugas dan fungsi dari masing-masing organ tersebut. J.H.A. Logemann: HTN adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Negara dianggap sebagai organisasi jabatan-jabatan ( ambten ) yang memiliki kompetensi tertentu. Kusumadi Pudjosewojo: HTN adalah hukum yang mengatur bentuk negara dan bentuk pemerintahan, yang menunjukkan masyarakat hukum yang hierarkis serta sayap-sayap kekuasaannya. B. Objek dan Ruang Lingkup HTN Objek HTN bukan sekadar "negara", melainkan hubungan kekuasaan di dalamnya. Secara rinci, ruang lingkupnya mencakup: Susunan Organisasi Negara: Meliputi lembaga utama (Legislatif, Eksekutif, Yudikatif) serta lembaga bantu ( ...