BAB II. Jenis dan Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia (Tugas Resume HTN)
I. Tata Urutan (Hierarki) Perundang-Undangan di Indonesia Sistem hukum Indonesia menganut prinsip hierarki yang kaku. Dasar hukum utama saat ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 . 1. Analisis Teoretis: Stufentheorie Hierarki ini didasarkan pada teori Stufentheorie dari Hans Kelsen dan penyempurnaannya oleh Hans Nawiasky ( Theorie von Stufenbau der Rechtsordnung ). Dalam teori ini, norma hukum tersusun secara berjenjang di mana norma yang lebih rendah ( inferior ) memperoleh legalitas dari norma yang lebih tinggi ( superior ). 2. Rincian Hierarki Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011: UUD NRI Tahun 1945: Merupakan hukum dasar ( Grundgesetz ) yang tertulis. Segala peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan pasal-pasal di dalamnya. Ketetapan MPR (Tap MPR): Kedudukan Tap MPR bersifat unik. Setelah amandemen, MPR tidak lagi membuat Tap MPR yang bersifat meng...