BAB II. Jenis dan Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia (Tugas Resume HTN)

 

I. Tata Urutan (Hierarki) Perundang-Undangan di Indonesia

Sistem hukum Indonesia menganut prinsip hierarki yang kaku. Dasar hukum utama saat ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

1. Analisis Teoretis: Stufentheorie

Hierarki ini didasarkan pada teori Stufentheorie dari Hans Kelsen dan penyempurnaannya oleh Hans Nawiasky (Theorie von Stufenbau der Rechtsordnung). Dalam teori ini, norma hukum tersusun secara berjenjang di mana norma yang lebih rendah (inferior) memperoleh legalitas dari norma yang lebih tinggi (superior).

2. Rincian Hierarki Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011:

  • UUD NRI Tahun 1945: Merupakan hukum dasar (Grundgesetz) yang tertulis. Segala peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan pasal-pasal di dalamnya.

  • Ketetapan MPR (Tap MPR): Kedudukan Tap MPR bersifat unik. Setelah amandemen, MPR tidak lagi membuat Tap MPR yang bersifat mengatur umum (regeling), namun Tap MPR yang sudah ada dan dinyatakan masih berlaku oleh Tap MPR No. I/MPR/2003 tetap menjadi bagian dari hierarki ini.

  • Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu): * UU dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden.

    • Perpu ditetapkan oleh Presiden dalam hal "ihwal kegentingan yang memaksa". Perpu memiliki derajat yang sama dengan UU, namun harus mendapat persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya agar tetap berlaku.

  • Peraturan Pemerintah (PP): Instrumen hukum yang ditetapkan Presiden untuk melaksanakan UU secara delegatif. PP tidak boleh memuat materi muatan baru yang tidak diperintahkan oleh UU induknya.

  • Peraturan Presiden (Perpres): Ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam rangka menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan (atributif).

  • Peraturan Daerah (Perda) Provinsi: Produk hukum kolaborasi antara DPRD Provinsi dan Gubernur. Termasuk di dalamnya adalah regulasi khusus seperti Qanun di Aceh.

  • Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota: Produk hukum antara DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota.


II. Pancasila: Sumber dari Segala Sumber Hukum

Pancasila menempati posisi tertinggi dalam struktur nilai hukum Indonesia, yang dalam teori Hans Nawiasky disebut sebagai Staatsfundamentalnorm (Norma Fundamental Negara).

1. Kedudukan Yuridis

Berdasarkan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, Pancasila adalah titik tolak bagi pembentukan hukum nasional.

2. Fungsi Kontrol dan Integrasi

  • Cita Hukum (Rechtsidee): Pancasila berfungsi sebagai bintang pemandu (Leitstern). Segala kebijakan negara harus selaras dengan nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.

  • Validitas Materiil: Jika UUD 1945 adalah validitas formal tertinggi, maka Pancasila adalah validitas materiil. Jika sebuah hukum secara teknis benar namun isinya menindas kemanusiaan, maka ia dianggap mengkhianati Pancasila.


III. Kedudukan UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan

UUD 1945 adalah konstitusi tertulis yang menjadi identitas hukum bangsa. Kedudukannya meliputi:

1. Sebagai Konstitusi Tertinggi (Supreme Law)

UUD 1945 adalah alat pembatas kekuasaan. Tanpa konstitusi, penguasa dapat bertindak sewenang-wenang. Ia mengatur distribusi kekuasaan (distribution of power) agar terjadi checks and balances.

2. Fungsi Mekanisme Uji (Judicial Review)

Dalam sistem ketatanegaraan modern Indonesia (pasca-amandemen), kedudukan UUD 1945 dijaga oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

  • Setiap warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh sebuah Undang-Undang dapat mengajukan permohonan agar UU tersebut dibatalkan jika terbukti bertentangan dengan UUD 1945.

3. Sebagai Kontrak Sosial

UUD 1945 merupakan kesepakatan luhur seluruh rakyat Indonesia mengenai bagaimana negara ini harus dikelola dan bagaimana hak asasi manusia harus dilindungi.


IV. Perubahan (Amandemen) UUD 1945

Amandemen UUD 1945 yang terjadi sebanyak 4 kali (1999-2002) telah mengubah wajah Indonesia dari sistem yang "Presiden-sentris" menjadi "Konstitusi-sentris".

1. Latar Belakang dan Tujuan

  • Menghilangkan pasal-pasal yang terlalu "fleksibel" (multi-tafsir) yang dulu digunakan oleh rezim Orde Baru.

  • Mempertegas sistem presidensial.

  • Memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

2. Aturan Perubahan (Pasal 37 UUD 1945)

Mekanisme perubahan diatur sangat ketat (rigid constitution):

  • Pengajuan: Diusulkan oleh minimal 1/3 anggota MPR.

  • Pembahasan: Dilakukan dalam Sidang MPR yang dihadiri minimal 2/3 anggota.

  • Pengesahan: Disetujui oleh 50% + 1 dari seluruh anggota MPR.

3. Batasan Mutlak Perubahan

Terdapat Kesepakatan Dasar yang dibuat oleh Panitia Ad Hoc MPR saat itu:

  1. Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah: Karena mengandung proklamasi dan dasar negara (Pancasila). Mengubah Pembukaan dianggap membubarkan negara.

  2. Bentuk NKRI tidak dapat diubah: Berdasarkan Pasal 37 ayat (5), bentuk negara kesatuan adalah harga mati.

  3. Sistem Presidensiil diperkuat: Tidak boleh bergeser ke parlementer.

  4. Metode Addendum: Perubahan dilakukan dengan melampirkan naskah baru tanpa menghapus naskah asli, guna menjaga rekam jejak sejarah hukum.

4. Dampak Amandemen terhadap Lembaga Negara

  • Sebelum: MPR adalah lembaga tertinggi negara (pemegang kedaulatan rakyat sepenuhnya).

  • Sesudah: Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD. Lembaga-lembaga negara (Presiden, DPR, MK, MA, DPD, BPK) berada pada tingkat yang sejajar di bawah UUD 1945.


Kesimpulan

Sistem perundang-undangan Indonesia adalah sebuah kesatuan yang logis. Dimulai dari Pancasila sebagai ruhnya, UUD 1945 sebagai kerangka dasarnya, dan Hierarki UU No. 12/2011 sebagai instrumen pelaksanaannya. Perubahan konstitusi dilakukan bukan untuk menghancurkan negara, melainkan untuk memperkuat pondasi demokrasi dan supremasi hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 1. Peristilahan, ruang lingkup dan sumber HTN (TUGAS RESUME HTN)

FUNGSI/TUJUAN NEGARA (TERMASUK KELEBIHAN DAN KEKURANGANYA) TUGAS RESUME 4

SISTEM PEMERINTAHAN (TUGAS RESUME 9)